blogkombecks
Sedang memuat...

Tidak Sesuai UU SKN Kemenpora Tolak Cooperation Agreement Dari PSSI


Tawaran perdamaian yang diajukan PSSI dalam bentuk Cooperation Agreement tidak bisa diterima oleh Kemenpora karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU-SKN). Hal ini disampaikan oleh Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewabroto, Kamis (23/7/2015).

"Dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) tak ada istilah cooperation agreement," terang Gatot. Menurut Gatot jika Kemenpora menerima cooperation agreement, maka posisi Kemenpora dan PSSI akan sejajar. Dengan kata lain Kemenpora adalah pihak yang lebih bertanggung jadwab terhadap bidang olahraga, bukan induk organisasi.

Gatot mengatakan bahwa cooperation agreement ini bukanlah hal baru ditengah konflik antara PSSI dan Kemenpora. Sebelumnya gagasan ini juga pernah ditawarkan oleh Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, beberapa bulan lalu. "PSSI pernah menyampaikan gagasan itu, cooperation agreement, pada Tim 9," kata Gatot.

Dalam sepakbola, menggunakan konsep cooperation agreement bukanlah hal yang baru. Ketika terjadi konflik antara Kementerian Olahraga Inggris dengan Football Association (FA) mereka sepakat mengakhiri dengan membuat cooperation agreement.
Indonesia 315759143230315406

Beranda item

ADS

Artikel Terbaru

ADS

Mau Hosting Gratis?
Kapasitas besar, bisa PHP, Lengkap dengan cpanel, auto installer dengan CMS Favorit?
Hosting gratis tanpa iklan !!!

Ads

Mau Hosting Gratis?
Kapasitas besar, bisa PHP, Lengkap dengan cpanel, auto installer dengan CMS Favorit?
Hosting gratis tanpa iklan !!!